Pimpinan DPRK Aceh Tamiang mempunyai tugas:
- Memimpin sidang DPRK Aceh Tamiang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
- Menyusun rencana kerja Pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari Alat Kelengkapan DPRK Aceh Tamiang
- Menjadi juru bicara DPRK Aceh Tamiang
- Melaksanakan dan memasyarakatkan Keputusan DPRK
- Mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya
- Mengadakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD
- Mewakili DPRK di pengadilan
- Melaksanakan Keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyusun rencana anggaran DPRK bersama sekretariat DPRK yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna
- Menyampaikan laporan Kinerja Pimpinan DPRK dalam rapat paripurna DPRK yang khusus diadakan untuk itu
|