Humas, Karang Baru - Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Tamiang, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang menggelar dua agenda rapat paripurna, (3/9).
Paripurna pertama yang dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH berlangsung pada pukul 10:00 Wib dengan Agenda Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018.
Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang H.T. Insyafuddin, ST dalam Sambutan mengatakan bahwa adapun tujuan dari Penyusunan kebijakan umum Perubahan Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan adalah untuk :
- Memperjelas capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang terjadi akibat perubahan asumsi dasar meliputi perubahan pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah;
- Formulasi capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditingkatkandalam perubahan APBK akibat terjadinya perubahan asumsi dasar KUA dan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBK;
- Menyesuaikan Asumsi-asumsi yang berubah ditengah tahun anggaran yang sedang berjalan.
Rancangan KUPA dan PPAS APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018, akan diserahkan kepada Anggota Dewan untuk menjadi bahan dalam penyusunan pemandangan umum Anggota Dewan atas nama Fraksi, yang akan disampaikan pada Rapat paripurna ke – 2 pada Pukul 20:00 WIB.
Adapun Rapat Paripurna ke 2 (dua) yang dimulai pukul 11:00 Wib dengan Agenda Penyampaian Rancangan peraturan DPRK Aceh Tamiang Tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang Tahun 2018 dipimpin oleh Wakil ketua DPRK Aceh Tamiang Nora Idah Nita, SE.
Dasar penyusunan Tata Tertib Dewan ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota; atas dasar tersebut DPRK Aceh Tamiang telah menjadwalkan Rapat Paripurna dan pembahasan Tata Tertib yang dilaksanakan oleh panitia Khusus DPRK Aceh tamiang yang terdiri dari masing-masing Anggota Fraksi DPRK Aceh tamiang. Adapun Rancangan Peraturan DPRK Aceh Tamiang Tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang Tahun 2018 yang telah disampaikan pada Pimpinan diserahkan kepada perwakilan Panitia Khusus DPRK Aceh Tamiang.
Turut hadir pada Agenda Rapat Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Para Kepala SKPK dan Insan Pers dalam Wilayah Aceh Tamiang.