Humas DPRK: Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menerima Anggota DPRD Deli Serdang di Ruang Badan Anggaran DPRK Aceh Tamiang Kamis, (19/03/2020).
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto,ST menyampaikan,”Terima kasih dan selamat datang kepada Ketua dan Anggota tim Pansus DPRD Kabupaten Deli Serdang di DPRK Aceh Tamiang,” ucapnya.

“Semoga dengan kunjungan seperti ini kita bisa berbagi informasi,saling memberi masukan dan menambah wawasan selain mempererat tali silaturahmi diantara DPRK Aceh Tamiang dan DPRD Kabupaten Deli Serdang,”tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Amit Damanik mengatakan maksud dan tujuan Tim Pansus DPRD Kabupaten Deli Serdang melaksanakan Konsultasi ke DPRK Aceh Tamiang, ”Guna penyempurnaan draft perubahan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Deli Serdang,”ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tamiang, Rahmad syafrial,SH menjawab secara rinci tentang “peraturan Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang Tahun 2020 yang telah di sah kan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020, sesuai dengan UU Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh,”jelasnya. (Red-Humas).