TUGAS BADAN KEHORMATAN : ( a ) Mengamati dan mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRK dalam rangka menjaga martabat dan kehoermatan sesuai dengan kode etik DPRK; ( b ) Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRK terhadap peraturan tata tertib dan kode etik DPRK dan sumpah /janji; ( c ) Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan dan anggota DPRK, masyarakat dan atau pemilih; dan ( d ) Menyampaikan simpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud huruf c sebagai rekomendasi untuk menindaklanjuti oleh DPRK dalam Rapat Paripurna DPRK.
|
|||
ANGGOTA BADAN KEHORMATAN Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 17 Tahun 2019 Tanggal 12 November 2019 Tentang Susunan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang |
|||
No | Nama | Jabatan | Fraksi |
1 | Dedi Suriansyah,MA | Ketua | Amanat Persatuan dan Keadilan |
2 | Sugiono Sukandar,SH | Wakil Ketua | Partai Gerindra |
3 | Tri Astuti | Anggota | Tamiang Sepakat |
Badan Kehormatan Dewan
- Detail
- Ditulis oleh Humas Sekretariat DPRK A.Tamiang
- Kategori: Alat Kelengkapan
- Dilihat: 521